Susunan organisasi Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, sebagai berikut
i. Sekretaris Daerah;
ii. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahkan:
a. Bagian Pemerintahan, membawahkan:
- Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Hubungan Kerjasama;
- Sub Bagian Otonomi Daerah;
- Sub Bagian Pemerintahan Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
b. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, membawahkan:
- Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
- Sub Bagian Kesejahteraan Sosial; dan
- Sub Bagian Bina Kemasyarakatan.
c. Bagian Hukum, membawahkan:
- Sub Bagian Dokumentasi dan penyuluhan Hukum;
- Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan; dan
- Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
iii. Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, membawahkan:
a. Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, membawahkan :
- Sub Bagian Bina Sarana Perekonomian;
- Sub Bagian Bina Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Energi; dan
- Sub Bagian Bina Produksi, Budidaya dan Promosi.
b. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahkan :
- Sub Bagian Penyusunan dan Pengendalian Program;
- Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Pembangunan; dan
- Sub Bagian Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan.
c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, membawahkan :
- Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
- Sub Bagian Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa;dan
- Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa.
iv. Asisten Administrasi Umum, membawahkan:
a. Bagian Umum, membawahkan :
- Sub Bagian Umum dan Tata Usaha;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Perlengkapan.
b. Bagian Organisasi, membawahkan :
- Sub Bagian Pengembangan Kinerja Aparatur Pemerintah.
- Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan; dan
- Sub Bagian Tatalaksana.
c. Bagian Protokol dan Komunikasi Publik, membawahkan :
- Sub Bagian Protokol;
- Sub Bagian Penyaringan Informasi dan Komunikasi Publik;
- Sub Bagian Rumah Tangga.
