Categories
Berita

Pemkab Rencanakan Bentuk Desa Baru

Nanga Bulik – Rencananya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau akan membentuk desa baru dan memekarkan kecamatan. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P saat menghadiri hari ulang tahun Kecamatan Lamandau di Tapin Bini, Sabtu (28/3) kemarin.

“Kita akan merencanakan pembentukan beberapa desa baru, diantaranya Desa Beruta Seberang, Liku dan Sakrapuyan. Oleh karenanya, saya telah menginstruksikan kepada camat untuk mensosialisasikan hal ini kepada desa,” kata Sekda Lamandau Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P.

Lebih lanjut, Beliau mengatakan bahwa jika mengacu kepada PP [PP Nomor 43 Tahun 2014] tersebut, upaya pembentukan desa lebih rumit jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, sehingga perlu dipelajari dan dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.

Demikian pula halnya dengan pemekaran kecamatan. Pemkab merencanakan ada beberapa pemekaran kecamatan di Kecamatan Lamandau, Kecamatan Menthobi Raya serta Kecamatan Bulik dan Bulik Timur.

“Jika mengacu kepada PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan, maka pemekaran kecamatan tidak lah semudah memekarkan kecamatan seperti yang kita laksanakan pada tahun 2005 yang lalu, karena pada saat ini ada dilaksanakan skoring tentang kelayakan dibentuknya suatu kecamatan,” kata Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P.

Berkaca kepada hal tersebut, maka pembentukan desa dan pemekaran pemekaran desa harus diawali dari adanya aspirasi masyarakat, pemerintah hanya memfasilitasi serta mengkaji dari berbagai aspek, supaya dapat memastikan bahwa pembentukan suatu wilayah tersebut benar-benar merupakan suatu kebutuhan, bukan hanya karena suatu keinginan semata, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal, ujar Beliau.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

Categories
Berita

Mantan Ketua DPRD Moses Pause Meninggal Dunia

Nanga Bulik – Masyarakat Kabupaten Lamandau berduka, Kamis (26/3) kemarin, mantan Ketua DPRD sekaligus salah satu tokoh pendiri Kabupaten Lamandau Moses Pause, SH meninggal dunia di RSUD Lamandau.

Moses Pause, SH menghembuskan nafas terakhir diusia hampir menginjak 57 tahun ini karena mengalami serangan jantung. Beliau dikenal sebagai tokoh masyarakat dan Beliau merupakan mantan Ketua DPRD Lamandau dua periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua Dewan, almarhum Moses Pause, SH tetap berkarya membangun daerah. Beliau tetap mempunyai komitmen untuk memajukan Kabupaten Lamandau.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Lamandau beserta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lamandau menyampaikan ucapan belasungkawa yang sedalam-dalamnya, atas dipanggilnya ke pangkuan bapa di surga, saudara dan ayahnda kita semua, bapak Mozes Pause, SH,” kata Wakil Bupati Lamandau, Drs. H. Sugiyarto, M.A.P.

Kita semua merasa sangat kehilangan sosok beliau, yang selama ini telah banyak berjasa dalam memberikan sumbang saran, pikiran dan tenaga untuk pembangunan yang ada di Kabupaten Lamandau, ujar Beliau.

“Saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk memberikan pintu maaf yang sebesar-besarnya kepada beliau. Semoga amal ibadahnya di terima disisi Tuhan Yang Maha Esa,” kata Wakil Bupati Lamandau, Drs. H. Sugiyarto, M.A.P.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

Download

Categories
Berita

Bupati Tandatangi MoU Penanganan Masalah Hukum

Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nanga Bulik, Rabu (25/3) kemarin tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dari kejaksaan sebagai pengacara negara,

Selain Pemkab Lamandau dan Kejari, ada pula pihak lain yang terkait dalam penandatanganan MoU tersebut seperti, DPRD, Polres, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Bank Kalteng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PLN Rayon Nanga Bulik.

“Saya menyambut baik kerjasama ini. MoU ini sebagai gambaran usaha kita mempererat kerja sama, walau pemerintah dan kejaksaan memiliki peran yang berbeda,” kata Bupati Lamandau Ir. Marukan saat ditemui seusai penandatanganan.

Penandatangan MoU ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 yang menyebutkan bahwa kejaksaan sebagai pengacara negara dapat dikuasakan oleh pemerintah, BUMN dan BUMD khusus dalam menghadapi gugatan perdata atau TUN dari pihak lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Ronald Hasiholan Bakara, SH., MH. mengatakan sesuai prosedur harus ada MoU dulu baru kejaksaan dapat memberi bantuan hukum. “Lamandau memiliki potensi persoalan perdata dan TUN yang tinggi, karena itu memungkinkan ada pihak lain yang menggugat,” kata Beliau.

Dalam kondisi tersebut, lanjut Beliau, pengacara kejaksaan dapat menjadi kuasa hukum saat menghadapi perkara di pengadilan.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

Download

Categories
Berita

Kembangkan E-Gov, Pemkab Lamandau Kaji Banding Ke Surabaya

Nanga Bulik – Guna merealisasikan intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan Electronic Government (E-Gov), Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lamandau) telah melakukan kaji banding ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Dalam kaji banding tersebut, para peserta mempelajari berbagai aplikasi diantaranya E-Project Planning, E-Budgeting, E-Performance, E-Controling, E-Delivery, E-Perijinan, E-Musrenbang, E-Health, Sistem Informasi Manajemen Desa, E-Sapa Warga, Jurnal Dokumentasi Informasi Hukum atau JDIH dan lain-lain.

“Maksud pelaksanaan kaji banding ini dalam rangka persiapan pelaksanaan electronic government di Kabupaten Lamandau. sedangkan tujuan dari kaji banding ini untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta kaji banding mengenai seluk beluk pelaksanaan electronic government,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P., Selasa (24/3).

Saat memberikan sambutan, Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P juga menyampaikan gambaran umum mengenai Kabupaten Lamandau.

Sementara itu, hasil kaji banding akan disampaikan langsung kepada Bupati Lamandau Ir. Marukan. “Dari hasil ini bapak bupati nantinya akan memutuskan aplikasi mana yang terlebih dahulu diprioritaskan untuk kami laksanakan dalam tahun pertama, kedua, ketiga dan selanjutnya,” ujar Beliau.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

Download

Categories
Berita

Pemkab Lamandau Adakan Sosialisasi Hukum Terpadu

Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mengadakan sosialisasi hukum terpadu, Senin (23/3) di aula Kecamatan Belantikan Raya. Sosialisasi dipimpin oleh Staff Ahli Bidang Hukum dan Politik Setda Lamandau Drs. Leo Ijan.

Sosialisasi diselenggarakan untuk memberikan informasi hukum kepada masyarakat terkait regulasi/peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perlu diketahui oleh masyarakat secara luas.

“Peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan merupakan regulasi yang erat hubungannya dengan rutinitas kehidupan masyarakat sehari-hari,” kata Drs. Leo Ijan mewakili Bupati Lamandau saat menyampaikan sambutan.

Terciptanya masyarakat yang tertib hukum dapat tercapai apabila ada dukungan dari semua pihak terutama masyarakat Kabupaten Lamandau, ujar Beliau.

“Dukungan tersebut dapat berupa mempelajari, memahami dan menaati peraturan perundangan yang berlaku, bersosial dan beretika yang baik, tidak main hukum sendiri, tidak diskriminatif, mengetahui tugas dan tanggungjawab sebagai masyarakat yang baik, ” papar Drs. Leo Ijan.

Beliau mengingatkan agar selalu mengedepankan azas kesamaan kedudukan dalam hukum dan mengedepankan prinsif penghargaan terhadap hak asasi manusia, penegakan hukum harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Materi yang diberikan dalam sosialisasi ini mengenai kekerasan dalam rumah tangga, ilegal logging, keamanan dan ketertiban masyarakat, regulasi di bidang pertanahan, regulasi di bidang pemerintahan desa serta penambangan tanpa ijin.

Hadir juga narasumber diantaranya dari Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Polres Lamandau, Badan Pertanahan Nasional Nanga Bulik, Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Lamandau, dan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Lamadau.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

Download